Complain Service - Online Forex Trading, CFD, FX Broker - JAVA

Layanan Pengaduan

LAYANAN PENGADUAN NASABAH AKAN DITANGANI OLEH UNIT PENGADUAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN

Unit Pengaduan dan Pengawasan Kepatuhan merupakan Unit yang berada langsung di bawah Direktur Kepatuhan Unit inI terbagi dua divisi yaitu Divisi Pengaduan dan Divisi Pengawasan Kepatuhan.

Divisi Pengaduan berfungsi untuk menangani pengaduan yang dilakukan oleh nasabah akibat ketidakpuasan nasabah. Divisi ini akan menjembatani antara Nasabah dan pihak yang diadukan untuk mendapatkan keputusan yang terbaik untuk kedua belah pihak dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Divisi Pengaduan akan memberitahukan dan menjelaskan kebijakan prosedur pengaduan dan mengarahkan Nasabah untuk melakukan Registrasi Pengaduan ke laman website BAPPEBTI : https://pangaduan.bappebti.go.id

Adapun Mekanisme Pengaduan yang dilakukan dapat digambarkan sebagai berikut :

  1. Nasabah menyiapkan Dokumen yang diperlukan untuk melakukan pengaduan antara lain :
    • kronologis atau uraian Pengaduan secara jelas dan detail
    • identitas Nasabah
    • bukti transfer dana

    Melakukan registrasi pada Sistem Pengaduan Online BAPPEBTI di website https://pangaduan.bappebti.go.id
    • Melakukan pengisian data dan informasi pribadi
    • Mengunggah dokumen yang sudah dipersiapkan
  2. BAPPEBTI akan melakukan verifikasi atas pembuatan akun pengaduan dan dokumen yang diunggah, serta akan memberikan persetujuan atau penolakan pengaduan melalui Sistem Pengaduan Online
  3. Jika Pengaduan disetujui maka System Pengaduan Online BAPPEBTI akan meneruskan pengaduan tersebut melalui sistem ke PT. JAVA Global Futures untuk segera ditindak lanjuti.
  4. PT. JAVA Global Futures akan memerima Pengaduan tersebut dan pelaksanaanya berpedoman pada POS Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  5. Musyawarah di PT. JAVA Global Futures
    • Apabila terjadi kesepakatan antara para pihak maka perselesihan selesai.
    • Jika tidak terjadi kesepakatan antara pihak yang berselisih maka sesuai dengan BAB I Ketentuan Umum Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2020, untuk selanjutnya pengaduan ini akan ditangani ke jenjang berikutnya yaitu oleh Bursa Berjangka Jakarta.
  6. Bursa Berjangka Jakarta akan memediasi para pihak untuk mencapai kesepakatan
  7. Mediasi di PT. Bursa Berjangka Jakarta
    • Apabila dalam proses mediasi antara para pihak tercapai kesepakatan maka perselisihan selesai
    • Jika penyelesaian perselisihan melalui Mediasi tidak terjadi kesepakatan maka Nasabah dapat menyelesaikan perselisihannya sesuai dengan kesepakatan pilihan tempat penyelesaian perselisihan yang telah dipilih Nasabah dalam dokumen Perjanjian Pemberian Amanat.

Hotline WA/Call : 081113906433
Email : [email protected]