Proses Keluhan Pelanggan
Proses keluhan yang transparan dan terstruktur, dipantau oleh otoritas resmi untuk memastikan kenyamanan dan keamanan Anda.

Alur Keluhan

Langkah 1
Daftar di BAPPEBTI
Nasabah harus membuat akun keluhan melalui portal keluhan BAPPEBTI di https://pengaduan.bappebti.go.id/ Nasabah harus menyiapkan dan mengunggah dokumen pendukung, termasuk: https://pengaduan.bappebti.go.id/ Nasabah harus menyiapkan dan mengunggah dokumen pendukung, termasuk:
Kronologi
Identitas Nasabah
Bukti Transfer
Surat Kuasa jika diwakili, beserta identitas perwakilan

Langkah 2
Verifikasi oleh BAPPEBTI
BAPPEBTI akan memverifikasi akun keluhan dan dokumen yang diperlukan, kemudian menyetujui atau menolak keluhan melalui sistem online paling lambat 2 hari kerja setelah semua dokumen lengkap.
Jika lengkap → keluhan diteruskan ke PT Java Global Futures untuk diskusi.
Jika tidak lengkap → dikembalikan ke Nasabah untuk dilengkapi.

Langkah 3
Keluhan Disetujui dan Diteruskan ke PT Java Global Futures
Setelah verifikasi selesai, BAPPEBTI meneruskan keluhan ke PT Java Global Futures, yang menerimanya melalui sistem keluhan online BAPPEBTI.
PT Java Global Futures kemudian akan memproses keluhan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Penyelesaian Sengketa Nasabah di sektor Perdagangan Berjangka.

Langkah 4
Musyawarah di PT Java Global Futures
PT Java Global Futures melakukan diskusi dengan para pihak untuk mencari penyelesaian dalam waktu 21 hari kerja.
Jika tercapai kesepakatan → para pihak menandatangani perjanjian penyelesaian, dan kasus dianggap selesai.
Jika tidak tercapai kesepakatan → proses akan dilanjutkan ke mediasi oleh Bursa Berjangka.

Langkah 5
Mediasi di Bursa Berjangka oleh Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Bursa Berjangka akan memfasilitasi mediasi antara para pihak untuk mencapai penyelesaian dalam waktu 21 hari kerja.
Jika tercapai kesepakatan → para pihak akan menandatangani perjanjian penyelesaian, dan kasus dianggap selesai.
Jika tidak tercapai kesepakatan → sengketa akan dilanjutkan ke jalur hukum (Pengadilan Negeri atau BAKTI) sebagaimana tercantum dalam perjanjian nasabah.

Langkah 6
Penyelesaian Melalui Proses Hukum
Proses penyelesaian akan mengikuti pilihan nasabah sebagaimana tercantum dalam perjanjian nasabah melalui Pengadilan Negeri atau Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI).